Rapat dibuka oleh Plt. Camat Sintang dengan memaparkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut : Pemerintah Desa harus tertib dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban Berdasarkan Laporan Penyerapan Dana Desa (PMK) yang di input di Aplikasi SisKeuDesa per tanggal 26 Agustus 2025, baru 2 Desa yang persentase penyerapan dan persentase capaian output memenuhi syarat untuk pengajuan Dana Desa tahap 2 yaitu Desa Teluk Kelansam dan Desa tertung, dimana untuk persentase penyerapan minimal harus mencapai 60% dan persentase capaian output nya minimal harus mencapi 40%. Kaur keuangan Desa masih lalai dalam melakukan input penyerapan dan capaian output secara realtime sehingga ketika dibandingkan antara input di Aplikasi SisKeuDesa dan bukti transaksi direkening koran sebagain besar desa tidak sama. Sampai dengan tanggal 2 September 2025 dari 13 Desa se-Kecamatan Sintang baru 2 Desa yang sudah dikeluarkan Surat Pengantar Camat terkait penyampaian permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, yaitu Desa Teluk Kelansam dan Desa Tertung. Pemerintah Desa harus lebih teliti dalam proses pelaksanaan pembangunan di Desa, khususnya peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Jangan sampai pemerintah Desa melaksanakan kegiatan tersebut di aset yang menjadi milik pemerintah daerah. Dari 13 Desa se-Kecamatan Sintang masih ada 3 Desa yang belum membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) terkait pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan, yaitu Desa Lalang Baru, Desa Tebing Raya dan Desa Teluk Kelansam.