Tugas dan Fungsi

CAMAT

 

 - TUGAS

Memimpin, membina dan menyelenggarakan Pemerintahan, ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat, pembangunan, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat serta urusan kesekretariatan Kecamatan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati  untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.

- FUNGSI
  1. penyelenggaraan kesekretariat kecamatan;
  2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah Kepala Daerah;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  8. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan; 
  10. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  11. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dibidang Pemerintahan Kecamatan; dan 
  13. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan pelimpahan sebagian kewenangan oleh Bupati kepada Camat

SEKRETARIAT KECAMATAN

 
- TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas  Kecamatan di bidang Kesekretariatan meliputi urusan umum dan kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan program serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Kecamatan.

- FUNGSI
  1. pelaksanaan pengelolaan urusan umum meliputi rumah tangga, surat menyurat, hubungan kemasyarakatan,  dokumentasi/kearsipan dan protokol serta pengelolaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan, meliputi urusan administrasi perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan serta inventarisasi perlengkapan rumah tangga Kecamatan;
  3. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan perbendaharaan, meliputi penyusunan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan Kecamatan;
  4. penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan ketatausahaan;
  5. pelaksanaan koordinasi, penyusunan program kerja dan pelaporan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
     

SUB BAGIAN KEUANGAN, PROGRAM DAN PERLENGKAPAN

 

- TUGAS

Melaksanakan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan, pelaporan keuangan, menyusun rencana dan program kerja, serta laporan kinerja Dinas, perlengkapan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan barang, inventarisasi, pembukuan barang milik daerah yang berada pada Kecamatan.

- FUNGSI
  1. penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Keuangan, Program dan Perlengkapan;
  2. pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis pembayaran gaji pegawai;
  3. pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis operasional belanja pemeliharaan dan belanja modal sesuai peraturan perundang-undangan; 
  4. pengoordinasian persiapan dan pembuatan administrasi pencairan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas perencanaan dan keuangan;
  6. pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kecamatan; 
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga, yang meliputi pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk kepentingan tugas;
  8. pengelolaan/pemeliharaan terhadap perlengkapan dan peralatan kantor dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. pelaksanaan inventarisasi aset dan  perlengkapan Kecamatan;
  10. pelaksanaan penatausahaan aset Kecamatan;
  11. penyiapan bahan dan penyusunan  Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); 
  12. penyusunan rencana dan analisis kebutuhan peralatan dan perlengkapan dinas;
  13. pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan persediaan barang tiap semester dan laporan persediaan barang akhir tahun; dan 
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

 


SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 
- TUGAS

Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan dan urusan administrasi kepegawaian Kecamatan.

- FUNGSI
  1. penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan (meneliti dan menelaah serta mengarsipkan surat /naskah dinas yang telah didisposisikan oleh Camat;
  3. penyusunan bahan dan penyusunan laporan yang diperlukan pada Sekretariat Kecamatan;
  4. pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian yang meliputi surat tugas, Keputusan Camat, Surat Perjalanan Dinas (SPD), cuti, Daftar Usulan Kepangkatan, formasi dan bezzeting pegawai, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), merencanakan dan mempersiapkan kenaikan pangkat/gaji berkala, pensiun, laporan laporan pajak pajak pribadi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan pengumpulan bahan dan laporan daftar hadir/absensi pegawai; 
  6. pelaksanaan peningkatan sumber daya aparatur guna peningkatan kinerja Kecamatan; 
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kecamatan secara tertulis maupun lisan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  8. pelaksanaan iventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan dan fungsinya.
     

SEKSI PEMERINTAHAN

 
- TUGAS

Melaksanakan tugas Kecamatan di bidang Urusan Pemerintahan meliputi Urusan Pemerintahan, Pemerintahan Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan Kecamatan.

- FUNGSI
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
  2. penyelengaraan urusan pemerintahan umum;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  4. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  5. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; 
  6. penyusunan rencana penyelenggaraan pembinaan di bidang Pemerintahan dan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  7. penyusunan rencana penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi kependudukan, dan catatan sipil;
  8. pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
  9. penyusunan rencana pelaksanaan pembinaan Desa dan peningkatan pendapatan dan sumber daya Pemerintahan Desa;
  10. pengelolaan administrasi pertanahan;
  11. penyusunan rencana pelaksanaan pembinaan dan pengamanan aset Pemerintah Kecamatan dan aset kekayaan Desa/Kelurahan;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 
- TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Polisi Pamong Praja, Ketahanan Masyarakat Desa, serta mengkoordinasikan Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan perlindungan masyarakat.

- FUNGSI
  1. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaporan urusan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;
  2. penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan serta pelayanan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan polisi pamong praja;
  6. penyusunan program Pelayanan  perijinan di wilayah Kecamatan ;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

 
- TUGAS

Melaksanakan penyusunan perencanaan dan mengkoordinasikan peningkatan perekonomian masyarakat dan penyusunan rencana pembangunan, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana, pengendalian pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum.

- FUNGSI
  1. penyusunan program dan pembinaan perekonomian dan distribusi;
  2. penyusunan rencana dan pemeliharaan sarana prasarana perekonomian masyarakat dan pembangunan masyarakat Desa;
  3. pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan urusan peningkatan ekonomi masyarakat desa dan pembangunan Desa;
  4. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang penyusunan program perekonomian dan pembangunan;
  5. penginventarisasian permasalahan dengan bidang penyusunan program perekonomian dan pembangunan di Kecamatan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  6. penyiapan bahan dalam rangka pembinaan koordinasi penyusunan program Kecamatan;
  7. pengendalian, evaluasi dan monitoring bantuan pembangunan dan sarana dan prasarana Kecamatan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.;
     

SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 
- TUGAS

Melaksanakan pembinaan kesejahteraan masyarakat, melakukan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan sosial keluarga berencana dan pembinaan dibidang agama termasuk urusan haji, pendidikan dan kebudayaan serta pembinaan dibidang kegiatan pemuda, olahraga, pemberdayaan masyarakat dan ketenagakerjaan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan masyarakat.

- FUNGSI
  1. penyusunan program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penyusunan rencana pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyusunan rencana pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat;
  4. penyusunan rencana dan pembinaan dibidang sumber daya Desa;
  5. pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan urusan pemanfaatan teknologi tepat guna, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan urusan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan sumber daya masyarakat Desa;
  6. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yaqng berhubungan dengan urusan kesejahteraan masyarakat dan Pemberdayaan masyarakat;
  7. penginventarisasian permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan penyiapan bahan petunjuk pemecah masalah;
  8. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pembinaan usaha peningkatan mutu gizi makanan rakyat.
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

SEKSI  PELAYANAN UMUM

 
- TUGAS

Melaksanakan pelayanan umum yang meliputi semua urusan pelayanan umum, kekayaan, inventarisasi kecamatan, kebersihan serta sarana dan prasarana umum.

- FUNGSI
  1. penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan dan inventarisasi kekayaan kecamatan;
  2. penyusunan rencana dan pembinaan penyelenggaraan urusan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. penyusunan rencana dan pembinaan penyelenggaraan urusan pelayanan perizinan;
  4. penyusunan rencana dan pembinaan pelayanan umum;
  5. penyusunan laporan penyelenggaraan urusan kekayaan dan inventaris Desa/Kelurahan, kebersihan, perizinan dan fasilitasi umum;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Melaksanakan sebagian tugas dan Fungsi Camat sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Setiap Kelompok tersebut dalam ayat (1),dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. Jumlah Jabatan Fungsional tersebut dalam ayat (1),ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional tersebut dalam ayat (1) diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan.