Rapat Persiapan Penyusunan APB Desa TA. 2026

Rapat dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Sintang kemudian dilanjutkan dengan pembasan terkait persiapan penyusunan APB Desa TA. 2026 yang menghasilkan beberapa point sebagai berikut :

  1. Penjelasana dari Bapak Rian Arbandika selaku Analis Kebijikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, walaupun belum ada petunjuk/aturan teknis terkait alokasi dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, namun ada beberapa arah kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan Pemerintah Desa TA. 2026, yaitu sebagai berikut :

  2. PermenPPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.

  3. Berdasarkan RUU APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan arah kebijakan tersebut di atas maka ada beberapa hal yang diprediksi akan diterapakan pada Dana Desa TA. 2026, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Penurunan pagu Dana Desa dari tahun 2025 sebesar 69T menjadi 60,57T pada tahun 2026.

  2. Kebutuhan Dana Desa untuk kesehatan, khususnya insentif kader kesehatan dan arah RUU APBN 2026  dimana  Dana Desa  digunakan  untuk penyediaan  layanan  dasar kesehatan  skala  desa, termasuk revitalisasi pos kesehatan desa. Pos kesehatan Desa ini terkait pula dengan kebijakan mengalihfungsikan Pos Kesehatan Desa sebagai Klinik Desa Merah Putih, salah satu gerai KDMP (KMK No. HK.01.07-MENKES-737-2025).

  3. Kebutuhan Dana Desa untuk mitigasi bencana, khususnya bagi Desa-Desa yang rutin mengalami bencana alam tahunan dan mengingat kondisi krisis iklim yang semakin berdampak sampai ke desa.

  4. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bagi Desa-Desa dengan jumlah penduduk miskin tinggi dan dampaknya terhadap target pengentasan kemiskinan ekstrem nasional, sesuai amanat Inpres 8/2025

  5. Implementasi  kebijakan KDMP  sesuai  Inpres Nomor  17  Tahun 2025  tentang  Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selain isu-isu tersebut diatas implementasi pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi salah satu perhatian, terutama terkait Inpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan    Fisik    Gerai,   Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menugaskan Kementerian Desa dan PDT untuk :

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan pembangunan Dana Desa untuk percepatan pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

  2. Mendorong optimalisasi pendapatan asli Desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan desa

Setelah paparan materi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. 

Secara keseluruhan kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.