Whatsapp
082351579162
Sosialisasi ini mengundang 2 Narasumber yaitu Drh. Widigdo Bayu Pramono dari Dinas Pertanian, Peteranakan dan Perikanan Kabupaten Sintang serta Bapak Bambang Hermanto, S.Kep.,MPH Plt Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang;
Dalam sosialisasi ini Drh. Bayu mengatakan bahwa Rabies menyerang binatang yang berdarah panas bukan hanya anjing saja tetapi termasuk di dalamnya ada kucing, kera dan binatang lain yang berdarah panas;
Penyebaran Rabies ini berasal dari air liur sehingga menular melalui gigitan;
Di Kalimantan Barat hanya Kota Pontianak yang tidak ada kasus gigitan hewan;
Untuk mencapai keberhasilan pencegahan Rabies, setidaknya binatang peliharaan yang telah divaksin mencapai 70% namun untuk saat ini Dinas Pertania, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sintang tidak mempunyai cukup anggaran untuk memenuhi persentase tersebut;
Binatang yang terjangkit rabies akan menunjukkan gejala jika sudah mencapai 3 (tiga) bulan;
Drh. Bayu mengharapkan Pemerintah Desa maupun Kelurahan dapat membuat Peraturan mengenai kewajiban Vaksinasi Hewan Peliharaan dan dapat memberikan alokasi anggaran untuk pembelian vaksin secara mandiri serta membentuk Tim Siaga Rabies;
Untuk penanganan Rabies pada manusia yang tergigit, Bapak Bambang menyampaikan bahwa sebagian besar kasus gigitan hewan rabies tidak tertolong karena belum ada obatnya;
Ketika manusia sudah terlanjur digigit oleh hewan maka hal – hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Cuci luka gigitan selama 15 menit menggunakan air sabun di air mengalir;
2. Segara ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan vaksin VAR atau SAR;
3. Hubungi Dinas Peternakan untuk melaporkan hewan penggigit;
4. Karantina hewan selama 14 hari. Jika hewan tersebut mati maka sudah dapat dipastikan hewan tersebut terjangkit rabies;
Wadanramil dan Wakapolsek menyatakan bahwa anggotanya siap sedia untuk membantu mendampingi vaksinasi dan mengawal jika terjadi kasus gigitan hewan;