Whatsapp
082351579162

DAU (Dana Alokasi Umum) yang earmark untuk kelurahan adalah bagian dari DAU yang dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan di kelurahan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat. DAU earmark ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana DAU tidak hanya digunakan untuk belanja pegawai, tetapi juga untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di tingkat kelurahan;
Selama ini dasar hukum yang digunakan hanya PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Seiring berjalannya waktu, belum ada Peraturan turunan dari Permendagri tersebut yang menyebabkan banyaknya persepsi ditengah perjalanan pencairan DAU EARMARK Kelurahan;
Setelah pengantar dari Plt Camat Sintang, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian;