Tindaklanjut SK Bupati Sintang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA)

Tindaklanjut SK Bupati Sintang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA)

Jumat, 28 Agustus 2026, Camat Sintang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan salah satu bencana yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, serta perekonomian. Salah satu dampak yang ditimbulkan dari kejadian Karhutla adalah munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diperlukan langkah-langkah penanganan secara terpadu dan terkoordinasi di wilayah Kecamatan Sintang.

Pemerintah Kecamatan Sintang bersama unsur terkait melaksanakan tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut melalui koordinasi, pemantauan kondisi wilayah, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta upaya pencegahan dan penanganan dampak Karhutla dan kabut asap.

Kegiatan tindak lanjut ini dilaksanakan dengan maksud untuk mendukung pelaksanaan penanganan bencana kabut asap akibat Karhutla di wilayah Kecamatan Sintang.

Adapun tujuan kegiatan adalah:

1. Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang mengenai status tanggap darurat bencana kabut asap akibat Karhutla.
2. Meningkatkan koordinasi antarinstansi dan unsur terkait dalam penanganan Karhutla.
3. Melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
4. Meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
5. Meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
6. Menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya serta pencegahan Karhutla.