Whatsapp
082351579162

Selasa, 8 September 2026. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan perekonomian dan kemandirian desa. Melalui pengelolaan usaha yang baik, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BUM Desa diharapkan mampu mengembangkan potensi desa serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola BUM Desa serta mendorong tertib administrasi dan tata kelola usaha yang baik, Pemerintah Kecamatan Sintang melaksanakan Rapat Fasilitasi Bimbingan Teknis Pengelolaan BUM Desa se-Kecamatan Sintang.
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan pembinaan bagi Pemerintah Desa serta pengurus BUM Desa untuk memperoleh pemahaman mengenai pengelolaan organisasi, administrasi, keuangan, pengembangan usaha, serta pelaporan BUM Desa.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk fasilitasi dan pembinaan Pemerintah Kecamatan Sintang kepada Pemerintah Desa dan pengelola BUM Desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola serta pengembangan usaha BUM Desa.