Rapat Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Kamis, 9 Oktober 2025 Rapat Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (Surat Camat Sintang Nomor : 400.7.6.4/666/Kec.Stg-Trantib tanggal 6 Oktober 2025. Sambutan PLT. Camat Sintang sekaligus membuka kegiatan

Materi Sosialisasi oleh :

1. Kepala BNNK Sintang

2. Staf Puskesmas Tanjung Puri

Dalam sambutan PLT. Camat Sintang pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Kecamatan Sintang bahwa keguatan ini merupaka salah satu bentuk dari fungsi dan tugas dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) khususnya di Kecamatan Sintang. Dikecamatan Sintang sendiri disinyalir sudah ada jaringan peredaran narkoba untuk itu dengan sosialisasi ini agar nantinya Lurah, Kepala Desa dan Ketua BPD serta selurah peserta kegiatan yang hadir dapat menyampaikan ke masyarakat diwilayah masing terkait bahaya narkoba. BNNK Sintang hadir untuk memberikan edukasi dan strategi pencegahan narkoba.   Dapat disimpulkan bahwa Upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan komitmen dan kerja sama lintas sektor, antara lain:

  • BNN → sebagai lembaga utama yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan rehabilitasi.

  • Puskesmas & Rumah Sakit → memberikan layanan kesehatan, skrining, konseling, serta rujukan.

  • Pemerintah & Pembuat Kebijakan → mendukung regulasi, program pencegahan, serta menyediakan anggaran.

  • Kelurahan/Desa, RT/RW → menggerakkan masyarakat dan membuat lingkungan bersih dari narkoba.

  • Tokoh Masyarakat (Toma) & Tokoh Agama (Toga) → memberi contoh, teladan, serta penguatan nilai moral dan spiritual.

  • Sekolah & Dunia Pendidikan → menanamkan edukasi bahaya narkoba sejak dini dan membina karakter remaja.