Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 08:30 wib s/d selesai Sambutan Sekretaris Kecamatan Sintang sekaligus membuka kegiatan Materi Sosialisasi oleh : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Kab. Sintang & Staf PT. PLN ULP Sintang. Dalam sambutan Sekretaris Kecamatan Sintang sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi ini berdasarkan pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor : 300.1/4812/SATPOL PP-B/2025 Tentang Larangan Bermain Layang-Layang di Kabupaten Sintang. Pada kesempatan ini Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sintang menyampaikan bahwa permainan layang-layang merupakan permainan tradisional sejak dahulu kala yang dimainkan tidak hanya oleh anak-anak juga oleh orang dewasa. Namun perlu diperhatikan beberapa hal agar tidak menggangu keamanan dan keselamatan baik pemain layang itu sendiri maupun masyarakat lain, mengingat sudah ada korban akibat permaiinan layang-layang ini.Kesimpulan antara lain adalah : Kolaborasi pemahaman bahaya dan menjaga keamanan lingkungan. Juga melakukan patroli dan razia seperti contohnya dilarang bermain layang-layang di jalan umum. Dilarang menggunakan benang gelasan (serbuk kaca) karena bisa melukai pemain atau orang lain dan penggunaan kawat tembaga, logam, besi dan sejenisnya yang beresiko menyebabkan korsleting pada jaringan listrik. Mensosialisasikan bahaya permainan layang-layang yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan Videotron sebagai sarana sosialisasi dan edukasi terkait Surat Edaran Bupati Sintang Tentang Larangan Bermain Layang-Layang di Kabupaten Sintang. Untuk layanan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Hot Line 24 jam Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang