SOSIALISASI MENGENAI DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KECAMATAN SINTANG

Sosialisasi mengenai Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kecamatan Sintang disampaikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang Bapak Azwar, S.IP.,M.Si.; Menurut PP 94 Tahun 2021  Disiplin PNS adalah  kesanggupan PNS untuk  menaati kewajiban dan  menghindari larangan yang  ditentukan dalam peraturan  perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran Disiplin adalah setiap  ucapan, tulisan, atau perbuatan  PNS yang tidak menaati kewajiban  dan/atau melanggar larangan  ketentuan Disiplin PNS, baik yang  dilakukan di dalam maupun di luar  jam kerja; tingkat dan jenis hukuman disiplin Menurut PP Nomor 53 tahun 2010 dibagi menjadi 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan berat; Hukuman Ringan dilakukan karena pegawai  tidak masuk kerja dari 3 s.d 10 hari diberikan teguran lisan, teguran tertulis serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Teguran lisan ini harus disertai dengan dokumentasi; Hukuman Sedang dilakukan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja dari 11 s.d 20 hari diberikan Pemotongan Tukin sebanyak 25 % selama 6, 9 sampai dengan 12 bulan; Hukuman Berat dilakukan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja dari 21 s.d 27 hari diberikan Penurunan Jabatan sampai dengan pembebasan Jabatan selama 12 bulan; Pegawai yang tidak masuk kerja selama 28 hari dalam 1 tahun atau 10 hari secara berturut-turut maka dapat di Berhentikan secara tidak hormatPenjatuhan Disiplin sudah masuk dalam aplikasi IDIS (Integrated Disipline System) dan dapat berpengaruh saat kenaikan pangkat dan Integritas Pegawai