Sosialisasi mengenai Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kecamatan Sintang disampaikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang Bapak Azwar, S.IP.,M.Si.; Menurut PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; tingkat dan jenis hukuman disiplin Menurut PP Nomor 53 tahun 2010 dibagi menjadi 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan berat; Hukuman Ringan dilakukan karena pegawai tidak masuk kerja dari 3 s.d 10 hari diberikan teguran lisan, teguran tertulis serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Teguran lisan ini harus disertai dengan dokumentasi; Hukuman Sedang dilakukan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja dari 11 s.d 20 hari diberikan Pemotongan Tukin sebanyak 25 % selama 6, 9 sampai dengan 12 bulan; Hukuman Berat dilakukan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja dari 21 s.d 27 hari diberikan Penurunan Jabatan sampai dengan pembebasan Jabatan selama 12 bulan; Pegawai yang tidak masuk kerja selama 28 hari dalam 1 tahun atau 10 hari secara berturut-turut maka dapat di Berhentikan secara tidak hormatPenjatuhan Disiplin sudah masuk dalam aplikasi IDIS (Integrated Disipline System) dan dapat berpengaruh saat kenaikan pangkat dan Integritas Pegawai