Penguatan Satgas Kecamatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Kecamatan Sintang

Sekretaris Camat Sintang, menyampaikan beberapa hal mengenai Peran dan tupoksi Satgas Kecamatan KDKMP Kecamatan Sintang. Harapan Sekcam dapat melaksanakannya dengan tanggung jawab supaya tercipta harmonisasi dalam KDKMP. Jika terjadi sesuatu dapat diselesaikan seuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan dalam hal ini Presiden RI. Pembentukan Satgas KDKMP melibatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat operasional koperasi sebagai wadah ekonomi produktif di tingkat desa kelurahan. Proses ini mencakup pembentukan Satgas di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/ kota untuk memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengawasi berbagai tahapan, mulai dari legalitas, pendanaan, pelatihan, hingga implementasi operasional koperasi. Pembentukan Satgas di tingkat pusat melibatkan kementerian terkait seperti Koordinator Pangan, Dalam Negeri, Keuangan, Desa da Pembangunan Daerah Tertinggal, serta BUMN. Fokus utama satgas bertugas untuk menggordinasikan perumusan kebijakan, menyusun strategi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tugas dan fungsi Satgas KDKMP, antara lain memastikan kesiapan badan hukum koperasi, menyelesaikan kendala operasional, memberikan arah kebijakan dan keputusan cepat terkait operasional KDKMP, melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap koperasi yang sudah terbentuk, mengajukan pembiayaan melalui Bank Himbara (bukan hibah) untuk mendukung operasional koperasi, yang dananya berasal dari pusat.  Satgas juga bertugas mengintegrasikan KDKMP dengan program pemerintah pusat lainnya, seperti program MBG, operasi pasar, dan energi terbarukan. Satgas juga berfokus pada pemetaan dan pemanfaatan aset lokal seperti balai desa, sekolah, atau rumah sewa untuk mendukung operasional koperasi. Pelatihan SDM dan pendampingan bagi pengurus Koperasi menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan program