Fasilitasi Pendampingan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se- Kecamatan Sintang

Kamis, 23 April 2026, Pukul 08.30 bertempat di Aula Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang Rapat Fasilitasi Pendampingan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se- Kecamatan Sintang. Rapat dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Sintang yang kemudian dilanjutkan dengan paparan materi yang dipandu oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sintang, yaitu sebagai berikut :

Materi dari Bapak Riandy Syarif, SE, ME, QRMP, FRMP selaku Auditor pada Inspektorat Kabupaten Sintang sebagai berikut : Beliau membuka materinya dengan memperlihatkan data bahwa jumlah kasus korupsi menurut jenis perkara pada tahun 2023, kasus korupsi Pengadaan Barang/Jasa menempati urutan ke 2 setelah kasus Gratifikasi/penyuapan. Tidak hanya itu jumlah kasus korupsi berdasarkan sektor pada tahun yang sama, kasus korupsi di Desa menempati urutan pertama. Dalam proses pelaksanaan PBJ juga dijelaskan terkait alur dokumen serta mekanisme PBJ di Desa. Beliau juga menjelaskan peran pelaksanaan PBJ mulai dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK dan termasuk juga peran aktif masyarakat baik dalam pelaksanaan kegiatan swakelola maupun berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan. Tahapan pengadaan PBJ mulai dari perencanaan kegiatan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan sampai dengan pelaporan dan serah terima juga dijelaskan prosesnya pada materi tersebut.