Rapat Fasilitasi Bimbingan Teknis Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh BPD

Rapat dibuka oleh Camat Sintang dengan memaparkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

  1. Adapun maksud penyelenggarakan Rapat Fasilitasi Bimbingan Teknis Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sintang adalah sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi anggota BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2.  Sedangkan tujuan dilaksananya kegiatan tersebut salah satunya adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) guna mendukung pembangunan desa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Bapak Sirajuddin, S.Sos selaku Kabid PKD DPMD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan menyampaikan materi tentang isu strategis penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang dengan beberapa point sebagai berikut :

  1.  Hubungan Pemerintah Desa dan BPD yang menyangkut beberapa isu strategis seperti konflik peran dan koordinasi, pengawasan Dana Desa (fungsi checks and balances), kesetaraan kedudukan, penyusunan Peraturan Desa, potensi konflik kepentingan dan kapasitas SDM dan kesejahteraan.

  2.  Akar konflik yang sering dipicu oleh polarisasi politik pasca-Pilkades, kurangnya komunikasi dan koordinasi, ambiguitas kewenangan dan konflik kepentingan;

  3.  Pola pelaksanaan hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD meliputi konsultasi & musyawarah, pengawasan dan sinergitas.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ibu Masparida selaku Auditor Madya  pada Inspektorat Kabupaten Sintang dengan menjelasakan tentang fungsi pengawasan pengelolaan keuangan Desa oleh BPD sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dengan beberapa point sebagai berikut :

  1.   Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1) Permendagri No. 73 Tahun 2020

  2.   Hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa disampaikan melalui musyawarah Desa, dengan tembusan kepada Camat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota.

  3.   Langkah kerja pengawasan BPD dikelompokkan ke dalam tiga bagian utama mengikuti siklus pengelolaan keuangan Desa yaitu perencanaan kegiatan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan laporan pelaksanaan APB Desa.

  4.   Empat tahap yang saling berkaitan yaitu perencaan, pelaksanaan, pelaporan dan capaian.

  5.   Peran strategis BPD dalam akuntabilitas keuangan Desa yaitu mengawasi kinerja, berbasis indikator terukur, hasil disampaikan berjenjang dan mendorong transparansi publik

Rapat kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi yang disampaiakn oleh Bapak Erik Krislei selaku Tenaga Ahli Pemerintah Desa Kabupaten dengan memaparkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

Pemateri mejelaskan alur pelaksanaan musyawarah Desa mulai dari definisi dan landasan hukum musdes, hal-hal yang bersifat strategis untuk dimusdeskan, tata tertib musyawarah Desa serta peran, fungsi dan kedudukan masing-masing dalam pelaksanaan musdes.

Pemateri juga menjelaskan peran BPD dan TPK dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan mulai dari proses kegiatan dilaksanakan sampai dengan selesainya kegiatan.

Setelah paparan materi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Secara keseuruhan kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar