Selasa, 22 Oktober 2024, Kantor Kecamatan Sintang mengadakan kegiatan sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) Tentang Standar Pelayanan di Kantor Camat Sintang. Dalam FKP di undang Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sintang, Forkopincam Sintang, Kepala Puskesmas Se Kecamatan Sintang, Kepala KUA Sintang, Lurah, serta RT RW yang ada di Lingkungan Kantor Camat Sintang.
Dari hasil diskusi disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) identifikasi masalah sebagai berikut : Dalam Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu Harus Lebih Selektif Karena Ada Indikasi Digunakan Oleh Warga Yang Mampu. dan Surat Keterangan Ahli Waris yang asli diperlukan olehs etiap OPD dan Bank dalam kepengurusan administrative yang berhubungan dengan kematian.